Tautan Penulis | ⚪ Daftar Undang2 Kota ⚪
‣ Departemen Pekerjaan Umum
‣ MPR, DPR, DPD, MK, MA, BPK‣ BI, TNI, KPK, KPU, KPPU, KPAI, Komnas HAM‣ Mabes AD, AL, AU, POLRI, Kejaksaan Agung ⚪ ⚪ Kedutaan Besar RI ⚪ ⚪ Link ke PAHO/OPS-CPC ⚪ ⚪ ⚪ Pendidikan Tinggi di Inggris ⚪ Penyayang Kucing ⚪ Radio di Negara Lain ⚪
|
|
|
|  |
Kelas Karyawan (P2K/PKK, Perkuliahan Karyawan) ~ S1, D3, S2 |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III) | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mahasiswa, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
| Lulusan dan mahasiswa Kelas Karyawan (Blended) begitu juga Perkuliahan Reguler memperoleh KUALITAS, IJAZAH, serta STATUS yg sama. | | Lulusan P2K mempunyai gelar sesuai dng jenjang studi serta program studi/jurusan/bidang kepandaiannya, dan mendapatkan hak mendayagunakan gelarnya dan mempunyai hak utk mempertinggi kuliah formal ke jenjang yang lebih tinggi. | | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Blended) serta Perkuliahan Reguler yakni SAMA. Serta dlm Ijazah begitu juga Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Oleh karena P2K yaitu Perkuliahan Reguler dng jadwal perkuliahan dan peserta perkuliahan yang berbeda. |
Sistem Studi
| Lulusan Program Kelas Karyawan (Blended) memperoleh keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus terapannya, dan keahlian profesional dan cara pandang yang lengkap; meningkatkan sikap mental trampil yg berorientasi pd pemecahan solusi problematik berlandaskan alur berpikir-sistem; ahli menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; mempunyai keahlian melakukan beraneka macam penelitian dasar begitu juga terapan. | | Sistem studinya diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi dan sangat pantas utk karyawan yg sibuk dng pekerjaannya begitu juga bagi yg belum mempunyai pekerjaan. Di samping kuliah secara tatap muka, demikian juga mempergunakan beraneka metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal agar mahasiswa bisa menuntaskan kuliah sebagaimana masa studinya. | | Seandainya mahasiswa kelas karyawan (blended) yg telah mempunyai pekerjaan memperoleh giliran kerja lembur, atau kerja dng sistem penggantian waktu (shift), atau giliran ke luar kota/negeri, mahasiswa tsb diijinkan tidak ikut serta di perkuliahan utk beberapa pertemuan dgn melalui prosedur tertentu. | | Kurikulumnya berlandaskan Sistem Kredit Semester (SKS), serta kualitas kurikulumnya didisain sedemikian rupa berlandaskan Kurikulum Nasional, juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni, dan minat terhadap utk studi lanjut ke kuliah formal dgn jenjang yg lebih tinggi dan kebutuhan profesionalitas dunia kerja. | | Lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Karyawan (Blended) juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yg berlainan dan mempergunakan bantuan mereka; ahli mempergunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sebagaimana bidang ilmunya, ahli mengikuti perkembangan baru pd bidang kepandaiannya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | Lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Karyawan (Blended) dipersiapkan utk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sebagaimana program studi/jurusannya, yang bisa meningkatkan keahliannya dng berbekal ilmu, teknologi, dan seni, agar ahli membereskan problematik sekaligus menaikkan ilmunya. | | Kompetensi lulusannya di dalam hal menangani tiap persoalan, ahli mengungkap struktur dan inti problematik dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan solusinya; mengetahui serta dapat mempergunakan kegunaan teknologi informasi; bisa mempergunakan ilmu; cakap dan terampil sesuai dng bidang kepandaiannya; dapat membereskan persoalan secara logika, mempergunakan data/informasi yang dimiliki; bisa mendayagunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; ahli mandiri dlm pekerjaan serta berupaya. | | Mahasiswa kelas karyawan (blended) yg tidak lulus suatu mata ajaran (matakuliah), bisa mengulang di periode / tahun berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan. | | Kompetensi dasar lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Karyawan (Blended) yakni memperoleh kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu juga moral; ahli menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu sepanjang masa maju serta berkembang; ahli menelusuri dan menyerap informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa sepanjang masa belajar. | | Di samping diberi bekal keahlian bekerjasama dlm tim, Lulusan Kelas Karyawan (Blended), demikian juga dibekali keahlian utk memahami ilmu terhadap etika, dibekali ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian utk mempergunakan teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya, keahlian memahami ilmu sebagaimana bidang ilmunya, sekaligus diberi bekal keahlian dan kepandaian utk mengelola tim/organisasi secara lengkap pada bidang yg sesuai dng bidang kepandaiannya. | | Bagi mahasiswa kelas karyawan (blended) yg bekerja dgn sistem penggantian waktu (shift), tetap bisa mengikuti kuliah formal dng baik. Oleh karena sistem studinya diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi dng menggabungkan antara Program Kelas Karyawan (Blended) dan Perkuliahan Reguler, oleh karenanya bagi mahasiswa yg mempunyai pekerjaan dgn sistem penggantian waktu (shift) dapat mengikuti studi di program lainnya dng prosedur tertentu. |
|
| |
|